Apa yang Dimaksud dengan PPKS dalam Perspektif Islam - Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan PPKS dalam perspektif Islam. PPKS adalah singkatan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam memberikan perlindungan hukum serta mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Dukungan PPKS dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, PPKS mendapat dukungan yang kuat dan dianggap sejalan dengan ajaran Islam. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), melalui perwakilannya, Kyai Faqihudin Abdul Qadir, telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2017 yang menyatakan haramnya kekerasan seksual dan wajibnya melindungi korban.
Menurut Kyai Faqih, PPKS yang diatur dalam Permendikbudristek merupakan bagian dari jihad lil mustadh'afin atau jihad untuk melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi. Ia juga menekankan bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam adalah membela dan melindungi korban. Oleh karena itu, Permendikbudristek PPKS dapat dikatakan sangat Islami, syar’i, dan harus didukung oleh seluruh umat Islam.
Tujuan dan Substansi PPKS
Salah satu tujuan utama dari Permendikbudristek PPKS adalah mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, serta mencegah kekerasan, pemaksaan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Substansi dari Permendikbudristek PPKS sangatlah penting dan selaras dengan jihad lil mustadh'afin. Dalam konteks ini, politik pemerintahan dalam Islam harus memastikan bahwa mereka yang lemah memiliki hak yang terjamin.
Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS adalah sebagai berikut:
1. Pencegahan Kekerasan Seksual
Permendikbudristek PPKS memiliki fokus utama pada pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Langkah-langkah ini meliputi penyuluhan, pelatihan, pembentukan tim penanganan, serta peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual.
2. Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Permendikbudristek PPKS juga mengatur tata cara penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Proses penanganan yang dilakukan harus dilakukan secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi hak-hak korban. Hal ini meliputi penyelenggaraan mekanisme pelaporan, investigasi yang objektif, pembentukan tim penanganan, serta penanganan korban dengan sensitivitas dan kearifan.
3. Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Bagi pelaku kekerasan seksual, Permendikbudristek PPKS juga menetapkan sanksi yang tegas. Sanksi ini dapat berupa tindakan disiplin, sanksi akademik, hingga sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
4. Perlindungan terhadap Korban
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga menjadi fokus utama dalam Permendikbudristek PPKS. Perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang adekuat kepada korban. Hal ini meliputi pelayanan medis, konseling, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial bagi korban agar dapat pulih dan melanjutkan kehidupan dengan normal.
Konklusi
Dalam perspektif Islam, PPKS yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah langkah penting untuk melindungi dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Permendikbudristek PPKS mendapat dukungan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan dianggap sejalan dengan ajaran Islam dalam membela dan melindungi korban.
Dengan tujuan utama pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, Permendikbudristek PPKS memiliki substansi yang penting dan selaras dengan jihad lil mustadh'afin. Perguruan tinggi harus melaksanakan langkah-langkah pencegahan, penanganan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Perlindungan dan dukungan yang adekuat juga harus diberikan kepada korban untuk membantu mereka pulih dan melanjutkan kehidupan dengan normal.
Dalam kesimpulan, Permendikbudristek PPKS merupakan peraturan yang sangat Islami, syar’i, dan harus didukung oleh seluruh umat Islam. PPKS memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta menghormati hak-hak semua individu.