Pemerintah Indonesia Pertama Kali Mengundangkan Undang-Undang No 6 Tahun 1982 Tentang?

Prestia Maudy

Pemerintah Indonesia Pertama Kali Mengundangkan Undang-Undang No 6 Tahun 1982 Tentang?
Pemerintah Indonesia Pertama Kali Mengundangkan Undang-Undang No 6 Tahun 1982 Tentang?

Pembahasan tentang: pemerintah indonesia pertama kali mengundangkan undang-undang no 6 tahun 1982 tentang, baca selengkapnya disini untuk mendapatkan jawabannya!


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 adalah peraturan yang pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang Hak Cipta. UU ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia.

Pembahasan

Dalam Undang-undang ini, beberapa istilah memiliki arti yang spesifik. Pencipta diartikan sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.

Hak cipta sendiri adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.

Mengenai pencipta, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftarkan sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya. Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya. Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta merupakan peraturan pertama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang hak cipta. UU ini mendefinisikan hak cipta sebagai hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, dengan batasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU ini juga memberikan definisi dari "pencipta" dan mengatur bagaimana hak cipta ditentukan dan ditransfer, termasuk ketentuan bahwa hak cipta tidak dapat disita dan dapat ditransfer ke ahli waris atau penerima wasiat jika pencipta meninggal.

Bantu Share!

Also Read

Prestia Maudy

Prestia Maudy

Hey there! I'm Prestia Maudy. Writing is not just a hobby for me—it's a passion. When I'm not putting pen to paper, you can find me with my nose buried in a book or diving deep into research. But life isn't all about work! I absolutely love shopping (who doesn't?) and have a penchant for traveling to discover new places and cultures. Let's embark on this literary journey together! Cheers!