Salah Satu Tujuan dari Badan Usaha Milik Negara adalah - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga atau perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan perekonomian negara dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, BUMN memiliki beberapa tujuan yang harus dicapai. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail beberapa tujuan tersebut.
1. Memberikan Sumbangan bagi Perkembangan Perekonomian Nasional dan Penerimaan Negara
Salah satu tujuan utama dari BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
Melalui kegiatan operasionalnya, BUMN berupaya untuk menghasilkan pendapatan yang signifikan, baik melalui kegiatan produksi, distribusi, maupun jasa. Pendapatan yang diperoleh BUMN akan menjadi sumber pendapatan bagi negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial.
2. Mengejar Keuntungan dan Pelayanan Umum
Meskipun maksud dan tujuan utama BUMN adalah untuk mengejar keuntungan, dalam beberapa hal, BUMN juga diberikan tugas khusus untuk melakukan pelayanan umum. Dalam menjalankan tugas pelayanan umum ini, BUMN harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Pemerintah dapat memberikan tugas khusus kepada BUMN dengan memperhatikan prinsip bisnis atau komersial. Artinya, dalam menjalankan tugas pelayanan umum tersebut, BUMN juga harus memperhatikan efisiensi, produktivitas, dan keuntungan yang dapat diperoleh.
3. Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum
Salah satu tujuan penting dari BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, BUMN berperan sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
BUMN menjalankan berbagai kegiatan usaha, baik dalam sektor barang maupun jasa, dengan tujuan utama untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi, BUMN dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
4. Menjadi Perintis Kegiatan yang Belum Dapat Dilaksanakan oleh Sektor Swasta dan Koperasi serta Memberikan Bimbingan
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN juga memiliki peran sebagai perintis kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. BUMN berperan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi atau membutuhkan investasi besar yang belum dapat diakses oleh sektor lain.
Selain itu, BUMN juga turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta dan koperasi dalam rangka memajukan perekonomian nasional. BUMN dapat berperan sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha swasta dan koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi yang ada.
Kesimpulan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, terdapat beberapa tujuan penting yang harus dicapai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan-tujuan tersebut mencakup memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, mengejar keuntungan dan pelayanan umum, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menjadi perintis kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Melalui pencapaian tujuan-tujuan ini, BUMN diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan negara. Oleh karena itu, penting bagi BUMN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan inovasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.